JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyekatan masih dilakukan di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, untuk meminimalisasi mobilitas warga.
Terlebih lagi PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang.
Pengendara yang melintas masih dicek surat tanda registrasi pekerja atau STRP.
Diharapkan masyarakat bisa mematuhi peraturan demi pencegahan penyebaran Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Jokowi mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menerapkan pelaksanaan PPKM Darurat di sejumlah wilayah Jawa-Bali sejak 3 Juli lalu.
Kemudian pada Selasa (20/7/2021) pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga hari ini atau 25 Juli 2021.
Menyusul dengan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.