Ini yang Perlu Ditingkatkan Dalam Perpanjangan PPKM Level 4!

2021-07-25 77

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Jokowi mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menerapkan pelaksanaan PPKM Darurat di sejumlah wilayah Jawa-Bali sejak 3 Juli lalu.

Kemudian pada Selasa (20/7/2021) pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga hari ini atau 25 Juli 2021.

Menyusul dengan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Namun, dalam Inmendagri tersebut Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan lebih memilih istilah PPKM Level 4.

Lalu apa yang harus dievaluasi dari perpanjangan PPKM level 4 ini?

Simak pembahasan lengkapnya bersama Guru Besar FKUI Tjandra Yoga Aditama, dan Ketua Bidang Komunikasi Satgas Covid-19 Hery Trianto.

Free Traffic Exchange