TEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Pedagang kaki lima atau PKL merupakan salah satu sektor yang terdampak dengan adanya virus korona ataupun kebijakan PPKM oleh pemerintah. Pembatasan-pembatasan tersebut tentunya menurunkan omzet penjualan dari pedagang kaki lima.
Untuk kembali menggairahkan perekonomian di tingkat pedagang kaki lima, pemerintah Kabupaten Temanggung menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD, hingga perangkat Desa untuk berbelanja di pedagang kaki lima, sesuai surat edaran bupati nomor 12 tahun 2021.
Menurut wakil bupati Temanggung, Heri Ibnu Wibowo, gerakan peduli terhadap pedagang kaki lima dengan cara berbelanja tersebut diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat.
Salah satu pedagang kaki lima, mardi mengapresiasi gerakan peduli dari Pemkab Temanggung. Sebab dengan upaya tersebut bisa menjadi cara untuk membantu agar geliat ekonomi di sektor informal tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19 ini.
Diharapkan dengan adanya gerakan wajib belanja di PKL ini bisa kembali mengangkat para pedagang yang sebelumnya terpuruk akibat terdampak Covid-19 dan PPKM.