Pencuri dan Penadah Mobil Diringkus Polisi

2021-07-24 186

TEGAL, KOMPAS.TV - Para tersangka yang berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tegal, dihadirkan dalam ekspos ungkap kasus pada kamis siang. Dari empat tersangka, tiga orang merupakan spesialis pelaku pencurian mobil bak terbuka dan satu orang merupakan penadahnya.



Komplotan pencuri ini merupakan spesialis mobil bak terbuka yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Tegal. Ketiga tersangka ditangkap usai menjalankan aksinya di Desa Tuwel, kecamatan Bojong. Sementara penadahnya ditangkap di Jakarta setelah dilakukan pengembangan dari ketiga tersangka yang telah ditangkap terlebih dahulu.



Ketiga tersangka curanmor yakni MS, 52 tahun warga Tangerang Banten. HM, 33 tahun warga Jatinegara, Tegal, dan YA, 55 tahun warga Pemalang. Tersangka MS mengaku telah melakukan pencurian mobil bak sebanyak enam kali di lokasi berbeda di Kabupaten Tegal.



Sementara penadah hasil kejahatan ketiga tersangka yakni MAG, 31 tahun warga Bogor, Jawa Barat. Untuk memasarkannya tersangka mag memanfaatkan media sosial dengan cara mengiklankannya.



Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan modus ketiga pelaku curanmor yakni dengan cara mengintai mobil bak yang diparkir di depan rumah pada dini hari. Saat beraksi ketiga pelaku berkeliling mencari target menggunakan sarana minibus Xenia B 1070 WON.



Salah seorang pelaku lalu membuka pintu mobil menggunakan kunci t dan memotong kabel kontak untuk disambungkan dengan soket khusus yang sudah dipersiapkan untuk menyalakan mobil. Sementara pelaku lainnya dan seorang pengemudi mengawasi dari jauh.



Onderdil copotan dari setiap mobil hasil curian tersebut dijual dengan harga 10 juta rupiah.



Polisi juga menyita sebuah mobil daihatsu xenia yang digunakan ketiga pelaku untuk mencari targetnya. Ketiga pelaku pencurian terancam hukuman lima tahun penjara sedang penadahnya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Free Traffic Exchange