Dalih Aggota DPRD Pangkep yang Tutup Akses Jalan dengan Tembok: Bukan Akses Jalan Utama

2021-07-24 271

PANGKEP, KOMPAS.TV - Pasca adanya sorotan terkait penutupan akses jalan menuju rumah tahfiz quran oleh anggota DPRD Kabupaten Pangkep, petugas Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya membongkar tembok yang menutup akses jalan.

Anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari fraksi PAN bernama Amiruddin yang sebelumnya menutup akses jalan dengan tembok juga menyaksikan pembongkaran.

Penutupan dinilai melanggar pasalnya akses jalan merupakan fasilitas umum milik pemerintah Kota Makassar.

Pemilik rumah tahfiz quran mengatakan lokasi tersebut adalah fasilitas umum dan tidak seharusnya ditutup.

Sementara itu Amiruddin membantah tudingan terkait penutupan akses menuju rumah tahfiz.

Anggota DPRD ini berdalih jika akses yang ditutup itu bukan merupakan akses jalan utama, melainkan tembok pembatas yang sebelumnya dijebol sementara untuk mengangkut material pembangunan pada rumah tahfiz.

Penutupan tembok akses jalan menuju rumah tahfiz quran ini membuat Amiruddin akan dievaluasi secara internal oleh DPW Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan dan tak menutup kemungkinan akan dijatuhi sanksi.

Ketua DPW PAN Sulsel mengatakan akan segera meminta klarifikasi dari Amiruddin.