Kapolresta Bogor Angkat Bicara Terkait Adanya Pemberlakuan Ganjil-Genap di 17 Titik Selama 24 Jam

2021-07-24 341

KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Bogor memberlakukan kebijakan ganjil-genap mulai dari Jumat (23/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021) dalam rangka mengurangi mobilitas warga di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Kebijakan ganjil-genap kali ini berlaku selama 24 jam dan ada 17 titik pos pemeriksaan yang disiapkan untuk memantau pelat kendaraan yang melintas.

Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo mengatakan jika penerapan ganjil-genap akhir pekan ini mampu mengurangi mobilitas masyarakat dengan signifikan, maka kebijakan akan terus berlanjut di hari kerja.

"Apabila cukup efektif mengurangi mobilitas, maka ganjil-genap akan kami lanjutkan pada hari kerja," ujarnya, Rabu (21/7/2021).

"Tentunya ada pengecualian bagi para nakes, kendaraan darurat, termasuk kendaraan online, pengangkut sembako sehingga kami berharap ini bisa dimengerti masyarakat luas," pungkas dia.

Kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan pelat nomor polisi ganjil-genap pada hari itu akan diputarbalikan.

Selama ganjil genap diterapkan di 17 titik ini, volume kendaraan di Kota Bogor menurun.

Bahkan, sejak awal diterapkan Jumat kemarin (23/7/2021), setidaknya sudah ada 3.000 kendaraan roda dua dan empat yang diminta putar balik oleh petugas.

Kebijakan ini nantinya akan dievaluasi pada hari terakhir pelaksanaan untuk memastikan apakah sistem ini akan dilanjutkan atau tidak.