Wali Kota Surabaya Larang Isolasi Mandiri di Rumah

2021-07-23 438

KOMPAS.TV - Mulai hari ini (23/7), Pemerintah Kota Surabaya melarang warganya yang positif covid-19 melakukan isolasi mandiri di rumah.

Sebagai gantinya, Pemkot Surabaya menyiapkan fasilitas isolasi di seluruh kelurahan, dan kecamatan.

Rumah milik Pemkot Surabaya di Kelurahan Gubeng ini menjadi salah satu dari 154 ruang isolasi di skala kelurahan yang disiapkan oleh Pemkot Surabaya sebagai kompensasi larangan isolasi mandiri di rumah.

Warga bersama pihak kelurahan dan petugas kebersihan pun bersama-sama membersihkan rumah dan memastikan fasilitas di dalamnya siap sebelum digunakan sebagai tempat isolasi.

larangan isolasi mandiri ini dikeluarkan Pemkot Surabaya untuk mencegah penularan, dan kematian akibat perburukan mendadak.

Sementar itu, warga Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya menolak rencana Pemkot yang akan menggunakan gedung sekolah sebagai tempat isolasi pasien covid-19.

Mereka menyebut belum ada komunikasi lebih lanjut kepada pengurus RT maupun RW, selain itu lokasi yang berada di tengah penduduk membuat warga khawatir tertular covid-19, apalagi tempat isolasi berada di sebuah sekolah.

Sebelumnya Pemkot Surabaya berencana untuk mendirikan ruang isolasi di SD Negeri Gunung Sari Satu.

Free Traffic Exchange