Kapolda NTT Perintahkan Tangkap Warga Yang Ambil Paksa Jenazah Covid-19

2021-07-22 1,395

KUPANG, KOMPAS.TV - Pasca kejadian pengambilan paksa jenazah covid-19 di Rumah Sakit Siloam Kupang, pada Selasa lalu, Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Polisi Lotharia Latif memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas.

Apabila ke depan masih ada kejadian serupa, Kapolda NTT menginstruksikan untuk menangkap warga yang mengambil paksa jenazah covid-19.

Kapolda NTT menyebut, telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Kapolres dan jajaran terkait mengenai persoalan yang merebak beberapa hari kemarin.

Karena itu perlu adanya langkah tegas yang harus diambil demi kebaikan bersama.

Warga atau keluarga yang nekad melakukan aksi pengambilan jenazah covid-19, akan dikenakan pasal 212, 216, dan 218 KUHAP tentang, undang-undang karantina dan wabah penyakit dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.

#jenazahcovid19 #ambilpaksa #kapoldantt