KOMPAS.TV - Dua oknum anggota polisi Polres Lhokseumawe, Aceh, menjalani pemeriksaan oleh Propam terkait pengawalan selebgram Herlin Kenza yang menimbulkan kerumunan.
Kedua oknum angggota polisi yang menjadi pengawal selebgram Herlin Kenza, diduga tidak memiliki surat perintah saat melakukan pengawalan.
Jika terbukti bersalah, maka kedua oknum polisi itu akan dikenakan sanksi.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan ada 6 orang saksi yang diperiksa dalam kasus kerumunan ini, salah satunya pemilik toko.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan, pemiliki toko mengakui tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian maupun dari Satgas Covid-19.
Kerumunan ini terjadi saat salah satu toko pakain yang ada di Lhoksuemawe, Aceh menggelar acara giveaway dengan mengundang selebgram Herlin Kenza.
Kehadiran Herlin Kenza pun akhirnya menarik perhatian warga Lhoksuemawe untuk hadir di Toko Wulan Kokula, agar bisa bertemu dengan Herlin Kenza.
Warga yang hadir pun berdesakan di depan toko dan menimbulkan kerumunan.