KOMPAS.TV - Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, menuai kritikan saat ditunjuk menjadi Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) akhir Juni lalu.
Pasalnya, Statuta Universitas Indonesia, melarang seorang rektor untuk rangkap jabatan.
Namun belakangan aturan itu malah diubah. Perubahan dilakukan lewat PP Nomor 75 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 juli lalu.
Dalam revisi tentang aturan Statuta UI yang baru dan termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021, disebutkan bahwa Rektor Universitas Indonesia hanya dilarang untuk jabatan direksi di BUMN.
Sementara rangkap jabatan di posisi lain dapat dilakukan karena tidak disebutkan dalam aturan itu, seperti menduduki posisi jabatan komisaris.
Anggota DPR dari Fraksi Pdiperjuangan, Arteria Dahlan menilai rangkap jabatan Ari Kuncoro sudah salah sejak awal.
Menurut arteria pihak yang keberatan dengan revisi Statuta UI yang baru, khususnya Civitas Akademika UI, dapat mengajukan uji materi peraturan pemerintah ke Mahkamah Agung.
Kritik juga datang dari Ekonom Faisal Basri.
Faisal yang juga sempat mengajar di Universitas Indonesia menyebut lebih baik seseorang memilih satu jabatan saja dibanding harus merangkap.
Faisal pun berharap Rektor UI Ari Kuncoro tidak rangkap jabatan.
Revisi Statuta Universitas Indonesia yang tak melarang Rektor UI rangkap jabatan jadi sorotan di media sosial twitter.
Tagar Rektor UI pun sempat menjadi trending topic di twitter.
Sedangkan, sejumlah kalimat sindiran disampaikan warganet merespons hal ini. Di antaranya, akun @ariealayubie, ia menulis, Rektor UI pengen ngisi bensin, pom bensinnya yang nyamperin ke rumah, tagar Rektor UI.
Ari Kuncoro merupakan Rektor UI untuk periode masa jabatan 2019-2024.
Selain sebagai Rektor UI, Ari juga menjabat Komisaris di Bank BRI, sejak tahun 2020 lalu.
Posisi rangkap jabatan ini menjadi kontroversi karena sebelum direvisi, statuta ui melarang Rektor UI rangkap jabatan di BUMN.