Soal Rangkap Jabatan Rektor UI, M Nasir: Komisaris Bukan Sebagai Eksekutorial..

2021-07-21 3,361

JAKARTA, KOMPAS.TV-Rektor UI Ari Kuncoro yang menjabat sebagai komisaris BRI dikritik karena disebut melanggar aturan pemerintah tentang statuta UI, kini aturan soal ini belakangan telah direvisi oleh pemerintah.

Dalam revisi tentang aturan Statuta UI yang baru dan termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 disebutkan bahwa Rektor UI hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Mantan Menristek Dikti Periode 2014-2019 M Nasir mengungkapkan bahwa dalam hal ini yang dilarang merangkap jabatan di BUMN hingga Instansi Negara adalah yang bersifat eksekutorial dan bukan sebagai pengawas atau pendamping.

"oleh karena itu yang namanya komisaris bukan sebagai eksekutorial, ya ini mohon maaf dan satu, tidak menyita waktu panjang dalam pekerjaannya yang day-to-day,"ujar Nasir dalam Tayangan KompasTV, Rabu (21/7)

Terkait independensi, M Nasir menilai Rektor UI harus bisa menjaga independensinya. Karena menurutnya konteksnya lebih ke arah pekerjaan yang menyita waktu panjang.

Nasri juga jelaskan hal ini sudah dibahas sejak dirinya tengah menjabat menjadi Menristek Dikti.

"ini sejak saya sebagai menteri tahun akhir bulan oktober tahun 2015 ada masukan oh gaada masalah ini, bukan itu yang dimaksud dengan rangkap jabatan,"ujar Nasri.

Nasir juga berpendapat bahwa hal ini mungkin telah dipolitisasi.

Video Editor: Faqih Fisabilillah

Free Traffic Exchange