Pria di Bali Curi Motor Milik Mantan Pacar untuk Main Judi Online

2021-07-21 267

KOMPAS.TV - Pemuda berusia 32 tahun asal Denpasar, ditangkap Polres Gianyar, Bali, karena mencuri sepeda motor milik mantan pacar.

Hasil penjualan sepeda motor curian, digunakan pelaku untuk judi "online" dan foya-foya.

Pencurian dilakukan pelaku pada Mei 2021 lalu, bersama seorang temannya.

Karena telah 8 tahun berhubungan, pelaku mengetahui situasi rumah korban, dan mengambil kunci serta stnk sepeda motor korban dari dalam rumah.

Korban melaporkan kejadian ini ke polsek sukawati.

Polres gianyar kemudian menangkap pelaku dan komplotannya, yang ternyata juga tersandung kasus yang sama di Kabupaten Klungkung.

Sepeda motor hasil curian, dijual di salah satu "showroom" di kawasan Kabupaten Tabanan.