Ganti Nama Jadi PPKM Level 4, Istilah PPKM Darurat Kini Tak Lagi Digunakan

2021-07-21 5

JAKARTA, KOMPAS.TV - PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, melihat tingginya angka kasus covid di Indonesia.

Presiden menjelaskan, jika tren kasus covid-19 terus mengalami penurunan, maka mulai 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan kegiatan masyarakat secara bertahap.

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM darurat, Presiden mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar 55,21 triliun rupiah, berupa bantuan tunai, bahan pokok, kuota internet, dan subsidi listrik.

Presiden juga menyebut akan memberikan insentif untuk satu juta usaha mikro.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, masih berlaku.

Presiden Joko Widodo berjanji melonggarkan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat dengan syarat penurunan kasus harian covid-19.

Namun, ada yang berbeda kali ini.

Dalam program B Talk Selasa malam (20/7) di KompasTV, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut Pembatasan Kegiatan Masyarakat dikategorikan berdasarkan level.

Soal level di PPKM juga disebut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Istilah PPKM Darurat tak lagi digunakan. Instruksi Mendagri menyebutnya dengan PPKM level 4 Jawa dan Bali.

Jika penurunan kasus corona secara konsisten, maka mulai 26 Juli, pasar tradisional yang menjual bahan pokok dapat buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat.

Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, menyebut, PPKM darurat fase pertama belum bisa dinilai berhasil ataupun gagal.

Karena secara epidemiologis waktunya masih tergolong singkat.

Menurut Dicky, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro darurat, harus dilanjutkan setidaknya dua minggu kedepan.