DELI SERDANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Deli Serdang musnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1800 gram sabu, 41 kg ganja, 69 butir pil ekstasi dan pil happy five sebanyak 2.397 butir.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara kasus narkoba yang ditangani oleh Kejari Deli Serdang dari bulan April hingga Juli.
Selain narkoba pihak Kejari Deli Serdang juga memusnahkan barang bukti kejahatan lainnya seperti puluhan telepon genggam, timbangan elektrik dan alat hisap sabu.
Kejari Deli Serdang memusnahkan barang bukti secara berkala selama tiga bulan sekali agar tidak terjadi penumpukan barang bukti. (*)
#kejari #barangbukti #narkotika #deliserdang #pematangsiantar #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah