SULSEL, KOMPAS.TV - Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Mapolres Gowa, anggota Satpol PP yang menganiaya pasangan suami istri pemilik kafe di Gowa, Sulawesi Selatan ditahan.
Anggota Satpol PP yang melakukan penganiayaan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka bahkan dicopot dari jabatan Sekretaris Satpol PP Kabupaten dengan tidak hormat.
Kini tersangka ditahan di Malpores Gowa dan dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
MH sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, kemudian diamankan oleh jajaran Polres Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, (17/7/2021).
Diketahui, MH oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menganiaya pasangan suami istri pemilik warung kopi (warkop) saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), (14,07,2021) lalu.
Aksi penganiayaan ini terekam CCTV dan kamera ponsel korban dan viral di media sosial.
Sementara istri pemilik warung diduga sedang hamil saat mendapatkan penganiayaan dari MH.