SUKABUMI, KOMPAS TV
6 pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota, berinisial I-N, O, D-R, M-S, R Dan Y-H, masing masing ditangkap di sejumlah titik berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi, Jawa Barat.
Ke 6 tersangka ini mengincar motor yang terparkir dipelataran rumah dan jalanan yang sepi, dengan memanfaatkan PPKM Darurat ini, para pelaku beraksi disaat aktifitas warga masyarakat dibatasi, sehingga lokasi yang sepi menjadi incaran pencurian sepeda motor.
Ditengah kesulitan ekonomi, warga yang menjadi korban pencurian semakin terpuruk, sehingga pihak kepolisian berencana akan mengembalikan motor hasil curian ini kepada pemiliknya, dengan syarat membawa kelengkapan surat kendaraan.
Kapolres Sukabumi Kota, Akbp Sumarni Mengatakan, 15 unit motor hasil curian ini akan dirilis di media sosial milik Polres Sukabumi Kota, sehingga warga yang merasa kehilangan sepada motor dalam dua pekan terakhir ini bisa mendatangi kantor kepolisian, dengan syarat membawa STNK dan BPKB motor.
Sementara itu, para tersangka ini akan dijerat Pasal Pencurian Dan Penadah Motor curian yaitu pasal 365 KUHP dan pasal 363 serta pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/