JAKARTA, KOMPAS.TV Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang membuat hasil keterangan swab PCR hingga sertifikat vaksin palsu yang dipasarkan melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menangkap RAR dna TN di kawasan Jakarta Barat dan berdasarkan pengakuan tersangka RAR, dirinya beroperasi sejak tanggal 15 Juni 2021.
Mereka menggunakan media sosial Facebook untuk mengumumkan hal tersebut.
"Dia tulis dalam Facebook, 'butuh swab PCR, antigen tapi tidak punya dan butuh kartu vaksin tapi takut divaksin, chat aku ya'. Membuat (surat keterangan) tanpa melalui prosesnya," kata Yusri
Sementara TN juga melakukan pemalsuan dengan mencatut beberapa nama labolatorium dan rumah sakit untuk keterangan hasil swab PCR dan antigen.
"Dia juga menawarkan pembuatan NPWP, BPJS kemudian dia juga membuat kartu keterangan vaksin," ucap Yusri.
Yusri mengatakan, setiap pembuatan keterangan hasil swab PCR, antigen, dan sertifikat vaksin Covid-19 dengan tarif seharga Rp 50.000 hingga lebih dari Rp 100.000.
"Tersangka kita persangkakan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE yang ancamannya 12 tahun penjara. Kemudian juga di Pasal 263. Dua kali lapis di Pasal 32 Juncto Pasal 38 Undang-Undang ITE," kata Yusri.
Video Editor: Noval