Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, terdapat kewajiban bagi Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk menyusun dan menetapkan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Petunjuk penyusunan RAD-PPM telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 81 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan dan Penghapusan Merkuri.
Saat ini Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 64 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM).
Saksikan diskusi lengkapnya Katadata Forum Virtual Series "Sosialisasi dan Penyerahan Peraturan Gubernur tentang RAD-PPM Provinsi NTB" pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 16 Desember 2020
Waktu : 09.00 - 10.00 WIB
Keynote Speaker:
1. Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd. - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat
2. Rosa Vivien Ratnawati - Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
MC:
Jihan Novita
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid
======================================================