MAKASSAR, KOMPASTV - Pemerintah kota Makassar melarang warganya melakukan sholat Idhul Adha di Mesjid. Pelarangan ini karena kembali naiknya kasus covid 19. Mesjid-mesjid pun akan di tutup saat Idhul Adha. Pelaksanaan sholat dapat di lakukan di jalan raya atau jalanan kompleks perumahan. Dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kembali naiknya jumlah kasus harian covid 19 di kota Makassar. Menjadi alasan pemerintah kota Makassar melarang pelaksanaan sholat Idhul Adha di Mesjid. Meski demikian sholat Idhul Adha berjemaah. Tetap dapat di laksanakan di ruang terbuka yakni jalan raya dan jalan kompleks perumahan. Yang telah di sterilkan.
Izin pelaksanaan shalat Idhul Adha berjamaah. Di muat dalam surat edaran walikota Makassar. Moh ramdhan pomanto. Yang di buat oleh kepala bagian kesejahteraan masyarakat.
Wali kota moh ramdhan pomanto mengatakan.masyarakat bisa tetap melaksanakan ibadah shalat id.meski tidak semua tempat bisa di gunakan. Hanya ruang terbuka seperti jalan raya karena pemerintah pusat melarang pelaksanaan di masjid dan lapangan.
Selain sholat pemerintah kota Makassar. Juga meminta mengeluarkan surat edaran terkait proses pemotongan dan pembagian daging qur'an. Pemotongan hanya boleh di hadiri oleh panitia dan orang yang berqurban. Ini di lakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan di lokasi pemotongan hewan qurban. Dan di khawatirkan dapat menjadi kluster penularan covid 19.
Danny menjelaskan pemerintah kota Makassar. Memiliki pengalaman melaksakan salat Idul fitri di tengah pandemi.dengan protokol kesehatan mampu dijalankan sehingga tidak memicu klaster penularan baru.