GOWA, KOMPAS.TV - Pasca menjalani serangkaian pemeriksaan, oknum satpol PP yang melakukan penganiayaan terhadap pemilik kafe di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan resmi di copot dari jabatanya selaku Sekertaris Satpol PP Kabupaten Gowa.
Pernyataan terkait pencopotan jabatan tersangka selaku Sekertaris Satpol PP Kabupaten Gowa disampaikan langsung Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan melalui surat edaran hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten Gowa yang diunggah diakun instagram pribadinya.
Disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni saat di jumpai dirumah jabatannya, ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Tersangka telah melanggr kode etik kedisiplinan dan merusak marwah sebgai aparatur sipil negara yang seharusnya di jaga dalam penegakkan hukum yang berkaitan lansung dengan masyarakat terutama ditengah kesulitan dimasa pandemi covid-19 sekarang ini.
Pasca resmi dicopot dari jabatannnya, Mardani Hamdan yang juga ditetapkan sebagai tersangka langsung dijemput oleh pihak penyidik polres Gowa di kantor satpol PP Gowa
Tersangka kini berada di Mapolres Gowa untuk kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama tiga kuasa hukum tersangka.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian Polres Gowa untuk menyampaikan langsung terkait penjemputan tersangka pada sabtu kemarin.
Video Editor: Mukhammad Rengga