Oknum Satpol PP Penganiaya Pemilik Kafe di Gowa Terancam dengan Pasal Berlapis!

2021-07-18 502

GOWA, KOMPAS.TV - Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/07) kemarin, penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menjemput langsung oknum Satpol PP yang melakukan penganiayaan terhadap pemilik kafe, di Kabupaten Gowa.

Tersangka dijemput langsung oleh petugas kepolisian, di markas Satpol PP, Gowa.

Bersama tiga orang kuasa hukumnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Gowa untuk dilakukan penyelidikan.

Kepada penyidik tersangka mengaku aksi penganiayan yang dilakukan kepada pemilik kafe, dilakukan secara spontan, karena ada lemparan botol kepada dirinya.

Sementara itu, menanggapi pasal yang diberikan kepada tersangka, kuasa hukum korban menilai tersangka harus dikenakan 2 pasal, yaitu pasal tentang penganiayaan, dan pasal tentang perlindungan perempuan

Free Traffic Exchange