PALEMBANG, KOMPAS.TV - Tersangka pencurian kabel internet di Palembang Sumatera Selatan tertangkap.
Tersangka sering melakukan kejahatannya di sepanjang jalan protokol di Palembang dan membuat sejumlah gangguan internet salah satu operator.
Jhonni, 43 tahun, akhirnya tertangkap setelah Polisi dari Jatanras Polda Sumatera Selatan, mendapatkan laporan dari salah satu operator internet, karena kerusakan internet yang berulang akibat kabelnya dicuri.
Tersangka melakukan pencurian kabel di Jalan Protokol Palembang. Pencurian yang dilakukan tersangka, pada malam hari saat kondisi sepi, menggunakan sejumlah alat, seperti pisau untuk merobek kabel dan mengambil tembaga didalamnya.
Kabel-kabel curian itu, dijual tersangka pada pengepul barang bekas di Palembang. Bersama tersangka Polisi menyita dua selongsong kabel dengan panjang masing-masing dua dan 1,7 meter.
Kini tersangka ditahan di tahanan Polda Sumatera Selatan, untuk proses hukumnnya dan terancam lima tahun penjara.
#internet #kabel #jatanraspoldasumsel