MEDAN, KOMPAS.TV Wali Kota Medan Bobby Nasution sempat menyegel salah satu mal di Medan, pada Jumat (9/7/2021).
Penyegelan mal tersebut karena adanya tunggakan pajak Rp. 56 miliar.
Dengan tegas Bobby mengatakan pihaknya tak akan membiarkan Mal Center Point beroperasi kecuali sudah membayar utang.
"Pemerintah Kota Medan saat ini masih menunggu ditunaikannya pembayaran pajak sejumlah Rp. 56 miliar. Sebelum pembayaran itu diselesaikan, sementara ini kami akan menutup aktivitas di Mall Center Point. Kedepannya kami tidak ingin ada lagi PAD yang tidak transparan, sehingga penunggakan pembayaran pajak seperti ini tak terulang kembali."ungkap Bobby dikutip dari Youtube Bobby Nasution Channel.
Bobby juga berpendapat hal hyang dilakukannya bukan tiba-tiba.
"Ingin saya sampaikan berkali-kali, saya tekankan ini bukan tiba-tiba, ini bukan tidak ada komunikasi, ini bukan tidak ada pembicaraan sebelumnya."tegasnya.
"Kami Pemko Medan hari ini hanya meminta hak kami yang seharusnya kalau ini ada pembayaran pajak itu sebesar Rp 56 miliar. Ini karena sudah diminta hitung ulang, ayo sama-sama kita hitung ulang sudah dihitung ulang."lanjutnya.
Usai peristiwa tersebut segel yang dipasang Wali Kota Medan Bobby Nasution di mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan telah dilepas.
Penyegelan mal itu berakhir usai pihak pengelola membayar Rp 20 miliar dari total Rp 56 miliar pajak yang ditunggak.
Video Editor: Lisa