Pemilihan kepala daerah (pilkada) akan tetap dilaksanakan secara serentak di 270 daerah pada 9 Desember 2020, meski kondisi pandemi Covid-19 belum membaik di Indonesia. Pemerintah menilai pilkada merupakan hak konstitusional masyarakat dan bisa menggerakkan roda perekonomian. Selain itu, belum ada kepastian kapan Covid-19 akan berakhir.
Sejumlah pihak pun mengkritik kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan pilkada, mulai dari epidemiolog, tenaga kesehatan, hingga organisasi Islam NU dan Muhammadiyah. Alasannya, pilkada berpotensi membentuk klaster penularan sehingga akan mengakibatkan jumlah kasus melonjak.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020, baik yang umum (menggunakan masker dan jaga jarak) maupun khusus (saat kampanye terbuka dan pemungutan suara).
Namun, pelanggaran terhadap protokol kesehatan sudah terjadi pada tahap awal pilkada. Setidaknya 243 pasangan calon melakukan arak-arakan ketika mendaftarkan diri. Sebanyak 46 bakal calon kepala daerah juga dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 per 7 September 2020.
Bagaimana dampak pelaksanaan Pilkada 2020 terhadap pandemi Covid-19 di Indonesia? Apakah protokol kesehatan cukup untuk mengantisipasi dampak tersebut?
Simak webinar kolaborasi Katadata.co.id bersama KawalCOVID19.id dalam update Indeks Kewaspadaan Covid-19 dan dialog bertema “Titik Rawan Pilkada Masa Pandemi”.
Narasumber:
1. Viryan, S.E., M.M - Komisioner KPU RI
2. Drs. Hadar Nafis Gumay, M.A - Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) / Komisioner KPU RI 2012-2017
3. dr. Dicky Budiman, M.Sc.PH, PhD - Epidemiolog/ Kolaborator LaporCovid19.org
4. Khoirunnisa Nur Agustyati - Direktur Eksekutif Perludem
5. Aria Wiratma - Kepala Tim Newslab Katadata
6. Elina Ciptadi - Co-Founder KawalCovid19.id
Host:
Desi Dwi Jayanti - Katadata
Waktu:
Kamis, 8 Oktober 2020 | 14.00 - 15.30 WIB
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid
======================================================