JAKARTA, KOMPAS.TV Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan untuk melarang seluruh menteri dan kepala lembaga untuk bepergian keluar negeri selama PPKM darurat.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam sebuah video yang diunggah dalam akun Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (16/7).
"Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM darurat ini sense of crisis seluruh kementerian, lembaga pemimin itu harus ada. Untuk itu, seluruh menteri, kepala lembaga, dilarang untuk bepergian keluar negeri", ungkap Seskab dalam video tersebut.
Meski demikian Pramono menambahkan, larangan tersebut tidak berlaku bagi Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.
"Yang boleh bepergian keluar negeri hanya Menteri Luar Negeri, karena memang sesuai dengan tugasnya", pungkas Pramono.
Sementara itu Seskab menambahkan, apabila ada hal yang mendesak yang mengharuskan menteri / kepala lembaga melakukan perjalanan dinas keluar negeri, maka mereka harus mendapatkan izin langsung dari Presiden Jokowi.
"Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus, harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden", pungkasnya.
Pandemi Covid-19 di tanah air saat ini semakin mengganas. Dalam satu hari, persebaran kasus kini berada di atas 50 ribu kasus baru per hari.
Oleh karena itu, warga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.
Warga juga diminta untuk membatasi pergerakan selama masa PPKM darurat tersebut.