Kementerian Kesehatan RI telah membuat pedoman baru untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 mulai dari level pemerintah pusat hingga kabupaten/kota, antara lain dengan mengganti istilah ODP, PDP, dan OTG menjadi kontak erat, suspek, probabel dan positif tanpa gejala; menyebutkan bahwa rapid test antibodi tidak dapat digunakan untuk diagnosa kasus.
Presiden pun telah menyuarakan pentingnya meningkatkan kapasitas 3T - test, trace, treatment, dalam pandemi itu. Sementara itu, aktivitas masyarakat kembali berjalan ketika tren penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia belum juga melandai.
Apa pendapat para ahli medis tentang perubahan pedoman Kemenkes dan instruksi Presiden tentang 3T, dan implikasinya terhadap penanganan pandemi di Indonesia?
Simak kolaborasi Katadata.co.id x KawalCovid19 dalam webinar mengenai data terbaru Indeks Kewaspadaan Corona dan diskusi bertema:
"Babak Baru Penanganan Pandemi Di Daerah"
Kamis, 23 Juli 2020 | 14.00 - 15.30 WIB
Bersama:
- dr. Tonang Dwi Ardyanto, SpPK, PhD (Wakil Direktur Diklit RS UNS)
- dr. Deborah Johana Rattu, MH. Kes, MKM, Sp. DLP (Kepala UPT Puskesmas Pasir Kaliki)
Moderator:
- Aria Wiratma (Managing Editor Tim Newslab Katadata)
- Ronald Bessie (Kordinator Tim Data KawalCovid19.id)
----------