Presiden Joko Widodo menyindir kepemilikan lahan ratusan ribu hektar di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah milik Prabowo Subianto dalam #DebatKeduaPilpres2019 .
Pernyataan Jokowi ini menanggapi Prabowo yang menyebut kebijakan persoalan lahan dengan mengacu Pasal 33 UUD 1945, dan menganggap kebijakan pembagian sertifikat tak cukup untuk jangka panjang.