LAMPUNG, KOMPAS.TV Dua oknum pelaku pungutan liar di Lampung Selatan diringkus oleh Polres Lampung Selatan.
Kedua pelaku ditangkap karena terbukti meminta uang senilai 100 kepada warga yang hendak menyeberang dari Bakauheni ke Pulau Jawa, namun tidak memiliki surat antigen.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, dengan membayar 100 ribu rupiah, oknum tersebut meloloskan penumpang untuk menyeberang ke Pulau Jawa.
"Dengan membayar 100 ribu, di situ dianggap telah memiliki surat. Tetapi yang bersangkutan tidak mengeluarkan dalam bentuk lembaran apa pun", pungkas Edwin saat memberikan keterangan pers (16/7).
AKBP Edwin menambahkan, salah seorang dari pelaku merupakan pegawai BPBD yang ditugaskan untuk membantu menyukseskan PPKM darurat.
"Kalau ini adalah surat penugasan, dari saudara saya dengan inial A, oknum dari dinas BPBD, yang menyatakan benar, bahwa yang bersangkutan diperinahkan untuk membantu dalam hal PPKM darurat Pulau Jawa di Bakauheni", tuturnya.
Sebelumnya, aksi dua orang oknum meminta pungutan liar direkam oleh warga dan kemudian viral di media sosial.
Melalui video tersebut, polisi pun menelusuri dan berhasil meringkus pelaku.