PALEMBANG, KOMPAS.TV - Mayoritas daerah di Sumatera Selatan berada di zona oranye dan merah. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021, Pemerintah meniadakan salat Idul Adha di wilayah zona merah dan oranye.
Di luar kedua zona tersebut, salat Idul Adha dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 hijriah jatuh pada Selasa (20/07/2021).
Menyesuaikan situasi pandemi, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 mengatur penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Salat Idul Adha baik di lapangan atau masjid ditiadakan, khusus yang masuk zona merah dan oranye. Salat Id dapat dilakukan di daerah selain zona merah dan oranye berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 setempat.
Pelaksanaannya tetap wajib menerapkan protokol kesehatan ketat, dengan penyampaian khutbah secara singkat serta kapasitas jemaah maksimal 50 persen.
Jemaah juga wajib memakai masker, mencuci tangan, membawa perlengkapan salat sendiri dan tidak berjabat tangan usai salat.
Hingga 12 Juli 2021, mayoritas daerah di Sumatera Selatan masih berstatus zona oranye, bahkan Kota Palembang, Musi Banyuasin dan Lahat berada di zona merah.
Hanya Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir dan Empat Lawang yang berada di zona kuning.
Pemerintah juga mengatur pelaksanaan kurban yang dapat berlangsung selama 3 hari dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara pendistribusian daging kurban dilakukan dari rumah ke rumah dan tidak dibagikan di satu tempat.
#salat #iduladha #sumsel