SUKABUMI, KOMPAS.TV - Puluhan perusahaan di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, disidang Tindak Pidana Ringan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, karena telah melanggar protokol kesehatan selama PPKM darurat berlangsung. Ada sekitar 20 pelaku usaha yang disidangkan dan didenda dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Puluhan pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan, di Aula Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Mereka disidang karena telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan didalam lingkungan kerja selama PPKM darurat. Ada sekitar 20 pelaku usaha yang disidangkan, dan didenda dari mulai 500 ribu hingga 10 juta rupiah, sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Mereka adalah pelaku usaha mini market, peternakan dan beberapa pabrik lainnya.
Berdasarkan Hakim Sidang, mereka kebanyakan melakukan pelanggaran tidak menyediakan thermogun atau pengukur suhu tubuh, melayani pelanggan yang tak memakai masker dan kerumunan. Hukuman denda ini menurut hakim pembelajaran bagi para pelaku usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah.