KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan membebaskan pajak dan biaya masuk barang impor untuk menangani covid-19 yang semakin lepas kendali.
Berlaku 12 Juli lalu, aturan ini menetapkan ada 44 jenis barang yang dapat fasilitas kepabean atau cukai dan perpajakan.
Di antaranya adalah impor oksigen dalam kemasan, obat-obatan, multivitamin, alat swab atau PCR dan berbagai disinfektan.
Pertimbangan kelonggaran kebijakan impor ini untuk mengantisipasi kenaikan kebutuhan barang untuk menanganan pandemi.
Terutama kepastian hukum dan percepatan layanan.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menanggapi, pembebasan pajak dan bea ini seharusnya membuat harga salah satu fasilitas kesehatan terutama PCR lebih terjangkau alias turun.
Tarif PCR minimal 700 ribu dinilai masih mahal untuk masyarakat dan membuat tracing tersendat.