Menilik Kendala yang Mengintai Penyaluran Bansos Selama PPKM Darurat

2021-07-15 256

KOMPAS.TV - Bantuan sosial untuk 10 juta peserta program keluarga harapan dan bantuan sosial tunai dicairkan.

Ini sesuai dengan pernyataan pemerintah sebelumnya, penyaluran bansos paling cepat pada pekan kedua Juli 2021.

Seperti halnya bantuan bahan pokok berupa beras, Pemerintah harus memastikan rakyat tidak kelaparan.

Pada Selasa 13 Juli, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mulai Rabu 14 Juli, TNI dan Polri akan membagikan beras ke warga yang kekurangan pangan.

Namun nyatanya, hingga kini proses penyaluran bansos khususnya untuk bantuan beras belum berjalan.

Lain dengan Luhut, sehari kemudian, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan untuk penyaluran bantuan beras yang bekerja sama dengan Bulog, saat ini masih dalam pembahasan.

Sementara itu, wacana perpanjangan PPKM Darurat telah beredar di masyarakat.

DPR pun meminta kesigapan pemerintah untuk penyaluran bantuan sosial.

Bansos merupakan konsekuensi yang harus diambil akibat penerapan PPKM Darurat.

Pemerintah pun akhirnya menambah anggaran untuk bansos.

Pertama, untuk bansos tunai sebesar 300 ribu rupiah per bulan. Namun bansos tunai akan langsung dikucurkan 2 bulan sekaligus yakni 600 ribu rupiah untuk 10 juta keluarga penerima manfaat.

Kemudian, bansos berupa beras bulog, setiap keluarga penerima manfaat akan mendapat 10 kilogram beras.

Meski demikian, besaran bansos tunai juga dikritik.

Seperti sebelumnya, bansos ini rawan diselewengkan.

Ragam kendala seperti kelengkapan, transparansi data dan keragu-raguan tentu bisa kapan saja mengintai penyaluran bansos.

Bagaimana bansos ini layak dan cepat sampai ke tangan masyarakat?

Bagaimana pula pengawasannya agar tepat sasaran?

Kami akan membahasnya bersama Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan, Pengamat Ekonomi Dari ''Center Of Reform On Economics'' atau Core Indonesia, Piter Abdullah dan Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah.