KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Dokter Lois Owien sebagai tersangka. Lois Owien dianggap menyebarkan berita bohong atau hoax soal corona yang menimbulkan keonaran publik.
Dokter Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong.
Melalui akun media sosialnya, Dokter Lois mengatakan bahwa corona bukan virus dan tidak menular.
Sejumlah unggahan Dokter Lois Owien inilah yang telah menjadi alat bukti polisi untuk mengusut kasus penyebaran berita bohong terkait corona.
Lois Owien dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE dan UU Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.