JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Resmob Polda Metro Jaya, menangkap empat pelaku pemalsu surat hasil swab PCR untuk syarat perjalanan.
Selain permintaan negatif PCR, pelaku mengaku kerap mendapat permintaan surat positif covid-19 dari sejumlah karyawan.
Selain membuat surat keterangan palsu hasil negatif, tes usap ataupun tes antigen, kempat pelaku ini juga menerima permintaan dari pelanggannya untuk dibuatkan surat keterangan hasil tes usap ataupun antigen dengan hasil positif covid-19.
Permintaan surat keterangan palsu dengan hasil positif ini banyak dilakukan oleh para pekerja, agar mereka tidak perlu bekerja dengan alasan positif covid-19.
Atas perbuatannya, keempat pelaku diancam hukuman enam tahun penjara.
Diketahui, hasil swab antigen dan PCR dengan hasil negatif saat ini menjadi syarat perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api.