Pelanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bandung, Jawa Barat, mulai dijerat tindak pidana ringan (tipiring). Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Bandung melaksanakan sidang di tempat bagi pelanggar.
Sidang Tipiring tersebut berlangsung di pelataran parkir Metro Indah Mall, Bandung. Satu per satu warga yang melanggar datang untuk mengikuti sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung.
Mereka yang melanggar terjaring razia Satpol PP. Pelanggaran diberikan surat pelanggaran dan panggilan sidang.
Jika petugas yang diterjunkan dirasa kurang, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polri untuk membantu program penegakan hukum selama masa pandemi ini.
Hari pertama, pelanggar didominasi pelaku usaha non-esensial yang tetap nekat buka dan melanggar protokol kesehatan. Hakim menjatuhkan vonis denda antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu bagi para pelanggar.
Sidang on The Street tersebut akan dilakukan setiap hari dan berpindah tempat. Langkah ini diambil sekaligus upaya pemerintah dalam mengurangi mobilitas warga serta menurunkan resiko penularan Covid-19.
Pelanggar PPKM Darurat Dijerat Tipiring Lewat Sidang On The Street