39 Pendemo Rusuh di Tasikmalaya Bebas, 22 Orang Masih Anak-Anak

2021-07-14 93

TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Dari 42 pelaku yang ditahan polisi karena melakukan perusakan 3 unit kendaraan milik Polres Tasikmalaya, saat aksi demo di depan Kejari Negeri Tasikmalaya, 39 orang akhirnya dibebaskan.

Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan 4 orang tersangka, tiga orang sudah ditahan, dan satu orang lagi masih dpo.

Mirisnya, dari 39 pelaku yang dibebaskan, 22 diantaranya masih anak-anak, dan 17 orang dewasa.

Pembebasan ke 39 orang tersebut langsung disaksikan Kapolres Tasikmalaya, akbp Rimsyahtono, ketua kpai Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, dan ketua fkub Kabupaten Tasikmalaya, Edeng Za.

Ketua kpai Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, dasar pembebasan ke 22 anak-anak jelas sudah diatur oleh undang-undang perlindungan anak, tidak bisa dipidanakan karena di bawah umur.



Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/