TRIBUN-VIDEO.COM - Dokter Lois Owien yang nekat menyebut Covid-19 bukan virus corona dan mengaku sebagai penguasa Covid-19 ditangkap polisi pada Minggu (11/7/2021).
Saat ini, ia berstatus tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan tersangka penyebaran berita bohong.
Atas perbuatannya, Lois dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (12/7/2021).
Ahmad mengatakan, penangkapan dilakukan karena Lois telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Ahmad.
Dalam hal ini, Lois telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal berlapis.
Lois dijerat pasal pidana di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia juga dijerat pidana dalam Undang-undang Wabah Penyakit Menular.
"Lois Owien juga dijerat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Di Pasal 14 ayat 1, mengatur soal perbuatan dipidana karena menyebarkan informasi bohong menimbulkan keonaran di masyarakat dengan ancaman maksimal 10 tahun," ujar Ahmad.
Soal penyebaran berita bohong, Ahmad menyebut, dokter Lois menggunakan media sosial untuk menulis narasi soal Covid-19 yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Adapun informasi bohong yang diungkapkan Lois Owien tidak hanya disiarkan melalui satu platform media sosial saja, melainkan ada tiga platform yang digunakan.
Hingga saat ini, Lois Owien masih diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, unggahan di akun Twitter Lois membuat gaduh karena menyebut soal Covid-19 bukan virus menular.
Atas cuitannya yang viral, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) akan memanggil dokter Lois namun sudah terlebih dahulu ditangkap polisi.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) dr.Pukovisa menyatakan, dokter Lois Owien atau dr Lois bukanlah anggota IDI.
Disampaikan, keanggotaan yang bersangkutan di IDI sudah kadaluarwarsa.
"Iya memang sudah lama tidak aktif menjadi anggota IDI," ujarnya dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (12/7/2021).
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Percaya Pada Covid-19 dan Tebar Berita Bohong, dr Lois Owien Kini jadi Tahanan Polisi,
https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/13/tak-percaya-pada-covid-19-dan-tebar-berita-bohong-dr-lois-owien-kini-jadi-tahanan-polisi?page=all&_ga=2.49104482.550810046.1626051978-1515607225.1610173184.
Editor: Hendra Gunawan