Rusuh Simpatisan Rizieq, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

2021-07-13 27

KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan 4 orang tersangka kericuhan di depan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.

Sebelumnya, polisi menangkap 42 orang terduga pelaku kericuhan.

42 orang sebelumnya ditangkap karena melakukan perusakan 3 unit kendaraan milik polisi dan kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya saat menuntut pembebasan Rizieq Shihab, pada Senin siang kemarin.

Dari puluhan orang yang ditangkap, 22 orang di antaranya masih remaja.

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka. Tiga telah ditahan di Polres Tasikmalaya, sementara 1 orang lainnya masih DPO.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan pendampingan terhadap 22 anak yang menjadi pelaku kericuhan di depan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.

Ketua KPAI Tasikmalaya, Ato Rinanto menyatakan pihaknya dan kepolisian telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan puluhan remaja tersebut.

KPAI Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan pendampingan terhadap 22 anak, pelaku kericuhan di depan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.