SUKABUMI, KOMPAS.TV - Puluhan warga Kota Sukabumi, Jawa Barat diberikan sanksi Tipiring karena melanggar aturan PPKM darurat. Mereka menjalani sidang ditempat dan dikenai sanksi sebesar 50 ribu hingga 200 ribu rupiah.
Tindak pidana ringan dalam masa penerapan PPKM darurat ini digelar di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Puluhan pelanggar yang merupakan pelaku usaha non-esensial dan kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan ini ditindak karena melanggar aturan PPKM darurat. Dalam sidang tipiring, para pelanggar divonis bersalah dan harus membayar denda sebesar 50 ribu hingga 200 ribu rupiah. Di hari ke sepuluh penerapan PPKM darurat ini, pemerintah akan lebih tegas dalam menindak, sebagai bentuk upaya menekan angka penyebaran Covid19 di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang sudah masuk zona merah.,
Hukuman denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera, agar tidak mengulangi kesalahan.
Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga penerapan PPKM darurat diberlakukan. Warga pun diminta untuk selalu patuh dan menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas diluar rumah.