Puluhan Warga Sukabumi Jalani Sidang Tipiring PPKM Darurat

2021-07-13 124

SUKABUMI, KOMPAS TV

Tindak Pidana Ringan dalam masa penerapan PPKM Darurat ini digelar di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, puluhan pelanggar yang merupakan pelaku usaha non esensial dan kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan ini ditindak karena melanggar aturan PPKM Darurat.

Dalam Sidang Tipiring, para pelanggar divonis bersalah dan harus membayar denda sebesar 50 ribu hingga 200 ribu rupiah.

Di hari ke 10 penerapan PPKM Darurat ini, pemerintah akan lebih tegas dalam menindak, sebagai bentuk upaya menekan angka penyebaran covid 19 di wilayah Kota Sukabumi, yang sudah masuk zona merah.

Dalam sidang tindak pidana ini, seluruh pelanggar diberikan denda oleh hakim, hukuman denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera, agar tidak mengulangi kesalahan.

Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga penerapan PPKM Darurat diberlakukan, warga pun diminta untuk selalu patuh dan menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas diluar rumah.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/