Polisi: dr Lois Owien Gunakan 3 Platform Sosial Media untuk Sebar Hoaks soal Covid-19

2021-07-13 822

JAKARTA, KOMPAS.TV Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan hoax yang disebarkan dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dan dapat menghalangi penanggulangan pandemi covid-19.

Salah satu berita bohoong yang disinggung polri yakni mengenai pasien Corona meninggal.

"Jadi di antaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam," kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers Mabes Polri, Senin (12/7)

Polri juga jelaskan bahwa dr Lois menyebarkan hoax tersebut melalui beberapa platform media sosial.

"Jadi bukan hanya satu platform medsos, tapi ada 3 platform medsos yang telah dilakukan," jelasnya.

Diketahui, dr Lois ditangkap Polda metro Jaya pada Minggu (11/7) sore atas dasar laporan polisi model A yang kasusnya kemudian ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Sebagai informasi juga, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI. Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.

IDI bahkan sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataanya tersebut.

Namun, dia terlebih dahulu ditangkap usai pernyataan tentang Covid-19 tersebut ternyata viral dan dipercayai oleh sebagian warganet.

Video Editor: Faqih Fisabilillah