PPKM Darurat, Penyekatan 5 Ruas Jalan Dalam Kota Bandar Lampung

2021-07-12 153

LAMPUNG, KOMPAS.TV Hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di kota bandar lampung pada Senin (18/7) pagi.

Satuan lalu lintas Polresta Bandar Lampung melakukan penyekatan lima ruas jalan dalam kota Bandar Lampung. Kelima ruas jalan tersebut diantaranya.

Jalan Raden Intan, Jl. Sudirman, Jl. Diponegoro, Jl. Ahmad Yani, dan Jl. Kartini, dalam penyekatan ini petuas hanya hanya memberikan akses jalan bagi pekerja kantoran, pemilik toko bahan pokok yang berada disekitaran lokasi penyekatan dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas.

Semetara bagi warga yang tidak memiliki kepentingan mendesak maka petugas akan memutar balik kendaraanya dan mengarahkan untuk kembali kerumah.

Kasat Lantas polresta bandar lampung, AKP M Rohmawan menuturkan bahwa penyekatan lima ruas jalan dalam kota ini sudah sesuai intruksi walikota bandar lampung bersama Kapolresta Bandar Lampung.

Penyekatan sendiri akan dilakukan mulai Senin 18 Juli hingga tangga 20 Juli 2021 mendatang dan akan dievaluasi kembali.

"Diputar balik, kecuali yang bisa melintas PNS atau perkantoran terdekat yang berkaitan dengan masyarakat dalam hal ini pertokoan sembako, kita dari pagi seterusnya sampai tanggal 20 akan melakukan penyekatan ini," ujar AKP Rohmawan.

Selain itu penyekatan juga sebelumnya sudah dilakukan di lima pintu masuk Kota Bandar Lampung, diantaranya, dikawasan Panjang, exit tol Kota Baru, Kemiling, Lematang dan Rajabasa.

Dibentuknya posko penyekatan di lima pintu masuk ini untuk mengawasi dan mengontrol keluar masukanya orang ke Kota Bandar Lampung.

#ppkmdarurat #ppkmdaruratbandarlampung #ppkmruasjalandisekat

Free Traffic Exchange