Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Kurang dari 24 jam, petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berhasil mengungkap kasus kericuhan warga dengan petugas saat operasi PPKM Darurat di kawasan Bulak Banteng, Surabaya.
Satu orang pemilik warung yang diduga sebagai pemicu kericuhan ditangkap.
Inilah E, warga Bulak Banteng, Surabaya, yang akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lantaran terlibat dalam kericuhan dan perusakan mobil petugas saat melakukan operasi jam malam PPKM Darurat di kawasan Bulak Banteng, Surabaya.
Kasus tersebut berawal saat petugas gabungan tiga pilar kecamatan Kenjeran, yang tengah bertugas melakukan operasi jam malam, dalam rangka penegakan ppkm darurat.
Saat itu petugas meminta satu warung kopi di kawasan tersebut untuk tutup, namun pemilik warung, yang tak lain adalah E, malah marah dan menantang.
Keributan itu rupanya menarik perhatian warga sekitar, sehingga membuat warga marah kepada petugas, dan melontarkan kata-kata makian tak pantas kepada petugas. Parahnya lagi, satu mobil patroli milik Polsek Kenjeran rusak di bagian kaca belakang, karena jadi sasaran amukan warga.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, pria inisial E yang berhasil diamankan adalah pemilik warung kopi yang marah saat ditertibkan, sehingga memicu warga berdatangan.
Tersangka ini bakal dijerat pasal 212 tentang perbuatan melawan petugas, dengan ancaman hukuman pidana empat bulan penjara. Pihak kepolisian masih akan melakukan pengembangan hingga ditangkap otak yang melakukan provokasi dan melalukan pengerusakan.
#surabaya #jatim #ppkm #darurat #demo #ricuh #jammalam #polisi #covid #bulakbanteng
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim