SEMARANG, KOMPAS.TV - Ratusan kendaraan roda dua mupun roda empat yang akan masuk Kota Semarang terpaksa diputar balik saat dilakukan kegiatan penyekatan di perbatasan Kota Semarang-Kabupaten Kendal, karena para pengendara tidak bisa menunjukkan surat negatif hasil swab PCR atau swab antigen dan sertifikat vaksin.
Tim gabungan Satuan Lalu Lintas Polres Semarang bersama dengan Dinas Perhubungan melakukan penyekatan di perbatasan Kota Semarang-Kabupaten Kendal pada Kamis (08/07/2021) sore. Tujuan penyekatan di perbatasan selama masa PPKM Darurat yakni untuk membatasi kendaraan yang masuk ke Kota Semarang, khususnya untuk kendaraan bernomor polisi luar Kota Semarang yang hendak ke Kota Semarang. Dan kendaraan dengan nomor polisi luar kota yang tidak memenuhi syarat dan dokumen terpaksa diputar balik.
Ada tiga penyekatan perbatasan Kota Semarang yang diterapkan selama PPKM Darurat yakni perbatasan Kota Semarang-Kabupaten Kendal, perbatasan Kota SemarangKabupaten Semarang dan perbatasan Kota SemarangKabupaten Demak.
"Kendaraan yang boleh masuk Kota Semarang harus membawa beberapa surat antara lain surat swab PCR, surat vaksin dan surat tugas apabila orang tersebut kerja di Kota Semarang. dan apabila tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, bisa diputar balikan khususnya plat-plat luar Kota Semarang," kata Kompol Sigit Kasatlantas Polrestabes Semarang.
Penyekatan di perbatasan dilakukan secara selektif prioritas yakni ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan lewat meliputi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, alat kesehatan, ambulans, membawa orang sakit, membawa jenazah dan truk besar yang membawa komoditi ekspor-impor.
#ppkmdarurat #putarbalik #penyekatan