SURABAYA, KOMPAS.TV - Praktik jual beli obat dan suplemen secara ilegal dibongkar oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Polisi menangkap penjual dan menyita puluhan jenis obat dan suplemen untuk pasien Covid-19.
Pengungkapan jual beli obat dan suplemen ilegal itu dilakukan oleh tim gabungan Satgas Penegakan Hukum Aman Nusa Polda Jatim. Polisi menangkap seorang pelaku berinisial E-S asal Surabaya.
Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal dari aduan masyarakat terkait adanya jual beli obat dan suplemen untuk pasien Covid-19 secara ilegal. Tim satgas langsung menyelidiki dan mengamankan pelaku beserta barang bukti 43 jenis obat dan suplemen untuk.pasien Covid-19.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah untuk mengedarkan dan menjual obat tersebut. Polisi meminta masyarakat untuk tidak menjual obat Covid-19 secara ilegal, karena saat itu banyak pasien yang membutuhkan.
Polisi juga menyita barang bukti alat rapid antigen yang dijual secara ilegal. Pelaku akan dijerat pasal 198 Undang-undang kesehatan.
#ObatObatan #Vitamin #Suplemen #Ilegal #PoldaJatim #MabesPolri