KOMPAS.TV - Kasus pungutan liar atau pungli proses pemakaman jenazah covid-19 terjadi di Kota Bandung Jawa Barat.
Pelaku memungut pungli hingga 4 juta rupiah kepada korban.
Ini adalah bukti rekaman dan percakapan antara keluarga korban covid-19 dan petugas pemakaman di TPU Cikadut Kota Bandung.
Terdengar petugas membicarakan soal pembiayaan pemakaman korban covid-19. Pihak keluarga pun terdengar telah melakukan pembayaran biaya pemakaman.
Salah satu korban pungli mengaku dimintai biaya pemakaman sebesar 4 juta rupiah oleh pelaku yang mengaku sebagai Koordinator TPU Cikadut. namun karena merasa keberatan, mereka pun sepakat biaya yang dibayar sebesar 2,8 juta rupiah.
Korban pun bersikeras untuk mendapat kwitansi, sebagai bukti.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga yang pernah menjadi korban pungli di TPU Cikadut.
Pemkot Bandung menilai dugaan pungutan liar dalam penanganan covid-19 ini merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang latar belakang.
Saat ini, Pemerintah Kota Bandung sudah memberhentikan oknum tersebut, dan menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian.