PALU, KOMPAS.TV - Penerapan pengetatan ppkm di kota palu terus dilakukan, salah satunya dengan menggelar operasi yustisi, hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran covid 19, termasuk memberikan denda bagi pelaku usaha yang melanggar pembatasan jam malam.
Jumlah warga yang terpapar covid 19 di kota palu terus meningkat setiap harinya, data dari satuan tugas covid 19 Kota Palu, mencatat per sembilan juli 2021, sebanyak dua ratus sembilan puluh tiga warga yang terpapar covid 19.
Hal ini membuat pemerintah Kota Palu, melalui satgas covid 19 terus melakukan sosialisasi kepada warga, bahkan menjatuhkan denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.
Salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan yakni menggelar operasi yustisi, pemerintah Kota Palu sejak 6 juli kemarin, telah melakukan pembatasan jam malam bagi pelaku usaha .
Tidak sedikit dari pelaku usaha, masih kedapatan melakukan pelanggaran jam malam, untuk itu pemerintah Kota Palu memberikan denda kepada pelaku usaha yang melanggar sebesar Rp.2.000.0000, sementara bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan denda Rp100.000, sangsi ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan.
#Covid19 #OperasiYustisi #PemkotPalu