KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan penumpang KRL membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas untuk bisa menggunakan jasa anggkutan kereta comuterline.
Aturan ini akan mulai berlaku pada hari Senin 12 Juli mendatang Kementerian Perhubungan mengatakan, aturan itu diperbarui untuk membatasi mobilitas masyarakat, sehingga penumpang KRL betul-betul para pekerja di sektor esensial dan kritikal, sesuai instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat.
Untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini Kemenhub menyebut, akan menyiapkan petugas lebih banyak di lapangan.
Pemeriksaan terhadap dokumen penumpang juga akan dilakukan di halaman stasiun, untuk menghindari antrean dan penumpukan penumpang.
KAI Commuter juga meminta seluruh penumpang KRL untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang meliputi penggunaan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menambah ketentuan syarat perjalanan orang di wilayah kawasan perkotaan atau aglomerasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.