JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ajukan rehabilitasi kepada polisi.
Pengajuan ini dilakukan setelah menemui kedua tersangka di Polres Metro Jakarta Pusat.
Kuasa hukum menjelaskan, bahwa Nia dan Ardi akan kooperatif kepada selama proses hukum.
Juru bicara keluarga bakrie menyatakan, Ardi Bakrie dan Nia Rahmadani adalah pihak korban dalam kasus narkoba ini, keluarga berharap Ardi dan Nia bisa direhabilitasi.
Sementara itu, polisi telah menemukan pemasok sabu kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Menurut rencana, polis akan segera merilis hasil temuan ini.
Sementara dari penggeledahan lanjutan yang dilakukan di rumah tersangka, tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Polisi hingga kini masih memeriksa Nia, Ardi, dan sopirnya, untuk menelusuri berapa lama mereka telah mengonsumsi sabu.
Dengan status tersangka narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.