Vonis Hakim Bias Gender untuk Jaksa Pinangki - Opini Budiman

2021-07-10 619

Kisah, misteri, dan kontroversi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tetap menarik diikuti. Kejaksaan memutuskan tidak mengajukan kasasi dalam kasus Pinangki.

Artinya, kejaksaan tutup buku perkara Pinangki dengan segala misteri. Ada apa di balik itu semua?

Argumen logis dan yuridis yang masuk akal adalah vonis empat tahun sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Artinya, kalau Jaksa kasasi, akan menimbulkan betapa inkonsistensinya Kejaksaan. Tuntutan Jaksa dikabulkan, tetapi oleh Majelis Hakim Banding yang hanya memeriksa berkas.

Alasan lain, dengan tidak kasasi, kasus Pinangki berkekuatan hukum tetap. Maka, misteri Pinangki dengan "king makernya" tetap menjadi misteri, tetaplah menjadi rahasia.

Dan itu, akan selalu jadi pertanyaan publik. Siapa sebenarnya King Maker yang bisa mengatur perkara. Ini sebenarnya tidak menguntungkan bagi pihak-pihak terkait.

Yang justru menarik adalah mengapa Majelis Banding mendiskon hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pertama yang diketuai Ignatius Eko Purwanto, menghukum Pinangki sepuluh tahun penjara.

Alasan Hakim Eko Purwanto, tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana, melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka tuntutan yang dimohonkan Penuntut Umum dipandang terlalu rendah, kata Eko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Sementara Peradilan Banding mendiskon hukuman menjadi empat tahun penjara, sama dengan tuntutan Jaksa.

Alasannya: Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.

Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.